A. Definisi
Usaha Kecil dan Menengah
Usaha
Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian
penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara
Indonesia. UKM ini sangat memiliki
peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat
membantu negara atau pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan
lewat UKM juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan
tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari
itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha
yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di
dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara
pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan
pasar.
Pengertian
UKM
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Keragaman Pengertian UKM
1. Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
Pengertian
Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang
usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi
untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
2. Menurut
Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan
kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki
jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias
usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
3. Berdasarkan
Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian
Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan
sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha
yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000
atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan
bangunan yang ditempati) terdiri dari :
-
Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi
)
-
Perorangan ( Pengrajin/industri rumah
tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang
dan jasa )
4. Menurut
UU No 20 Tahun 2008
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang
tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria
sebagai berikut :
a) Kekayaan
bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
b) Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta
rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah
adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
a) Kekayaan
bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha.
b) Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh
milyar rupiah).
Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan
beberapa Negara Asing
Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di
negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut:
a) Jumlah
tenaga kerja
b) Pendapatan
c) Jumlah
asset
B. Perkembangan Jumlah Unit dan Tenaga Kerja di UKM
Pengembangan
terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perluuntuk
dilakukan.UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia.UKM
juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar.”Hampir semua usaha besar
berawal dari UKM.Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade)
dan aktif agar dapat maju danbersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM
di Indonesia yang merupakan jantungperekonomian Indonesia tidak akan bisa maju
dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalampengembangan UKM adalah bahwa
langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harusdiambil oleh
Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah.Pihak UKM sendiri
sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan
Pemerintah.SelainPemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat
penting terkait dengan segala halmengenai pendanaan, terutama dari sisi
pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan.Lebih jauh lagi, terkait
dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu
daridalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.Pemerintah
pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah
klasikyang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang
selama ini kerap menjadipembicaraan di seminar atau konferensi. Secara
keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harusdiperhatikan dalam melakukan
pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja,promosi usaha
baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk
dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster,
jaringan bisnis,dankompetisi.
4. Ada
beberapa hal yang menjadi kendala dalam perkembangan UKM saat ini, yaitu:
Faktor upaya untuk mulai menciptakan
produk itu dari nol, hal ini berkaitan dengan desain,artinya para UKM kita
banyak yang masih meniru atau memperbanyak. Kondisi itu hampir 90%dan 10 % yang
benar-benar pencipta atau kreator.
Birokrasi,
pemerintah sepertinya tidak menangani sektor ini secara serius. Para pelaku
bisnis disektor UKM hanya tahu bagaimana memproduksi lalu menjual, oleh karena
itu semestinya jangan dipersulit dengan berbagai birokrasi.
Marketing,
hanya 10 sampai 20 persen saja dari para UKM yang mampu merambah pasarmelalui
teknologi internet. Kebanyakan masih menggunakan teknologi secara manual,
yangmenjadi kendala tersendiri bagi pemasaran.
Permodalan terutama sektor perbankan, birokrasi dan
kebijakan secara sepihak dari perbankan juga sangat menyulitkan UKM, kendala
lain adalah tingginya suku bunga.
Promosi, masih banyak UKM yang menganggap promosi
hanya membuang uang dan waktu,Padahal, ini faktor yang sangat penting.
Rendahnya membuat jaringan bisnis. Padahal, tanpa
jaringan bisnis tidak akan berjalan.
5. Manajemen yang digunakan UKM masih sederhana dan
perlu ditingkatkan,Bahkan ada yangberanggapan manajemen hanya untuk perusahaan
besar.
.
C. Nilai Output dan Nilai Tambah
Peran
UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi output pertumbuhan PDB cukup
besar.Kontribusi UK terhadap pembentukan PDB lebih kecil dibandingkan
kontribusinya terhadap kesempatan kerja/rasio NOL menunjukkan bahwa tingkat
produktivitas di UK lebih rendah dibandingkan di UM dan di UB .Tingkat
produktivitas diukur berdasarkan L dan K (PP/ dari TFP : produktivitas dari
factor-faktor produksi secara total.Pasar yang dilayani UM berbeda dengan pasar
UK.Pasar UM banyak melayani masyarakat berpenghasilan menengah ke atas dengan
elastisitas pendapatan positif.Pasa yangdilayani UK lebih banyak kelompok
pembeli berpenghasilan rendah dengan elastisitas pendapatan negative.
D. EKSPOR
UKM yang berorientasi ekspor, menurut (Tambunan,
2003) diklasifikasikan menjadi dua, yakni Produsen Eksportir Langsung (Direct
Exporter) dan Eksportir Tidak Langsung (Indirect Exporter).
1. UKM
Produsen Eksportir Langsung adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor dan
menjualnya secara langsung kepada pembeli dari luar negeri (buyer) atau
importir.
2. UKM
Eksportir Tidak Langsung adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor, yang
melakukan kegiatan ekspor secara tidak secara langsung dengan buyer/importir,
tetapi melalui agen perdagangan ekspor atau eksportir dalam negeri.
Jumlah
UKM Produsen Ekspor hanya 0,19 persen dari total UKM di Indonesia. Sedangkan
99,81 persen UKM lainnya melakukan ekspor secara tidak langsung dan/atau hanya
melakukan penjualan di pasar domestik. Pada kelompok UKM Produsen Ekspor,
jumlah UKM yang melakukan ekspor sendiri hanya 8,7 persen, sedangkan 91,3
persen UKM lainnya kegiatan ekspor dilakukan oleh importir.
Apabila
ditilik dari nilai pangsa ekspor, pangsa nilai ekspor UKM Eksportir Tidak
Langsung sebesar 99,02 persen, sedangkan pangsa ekspor UKM Produsen Eksportir
sebesar 0,98 persen. Namun demikian, tingkat perolehan keuntungan yang
diperoleh UKM Produsen Eksportir lebih besar dibandingkan dengan UKM Eksportir
Tidak Langsung. Usaha Kecil (UK) yang mempunyai peranan besar dalam ekspor
adalah UK yang mengandalkan keahlian tangan (hand made), seperti kerajinan
perhiasan dan ukiran kayu. Karakteristik tersebut merupakan keunggulan UK, di
mana lebih banyak mengandalkan keterampilan tangan, sehingga cenderung bersifat
padat karya. Usaha skala besar (UB) yang cenderung bersifat padat modal, tentunya
akan sulit masuk ke dalam dunia usaha ini. Di sisi lain, hal ini memberikan
gambaran pentingnya UK dalam penyerapan tenaga kerja,utamanya pada saat krisis
ekonomi.
Negara
tujuan utama ekspor UK secara umum adalah Singapura, namun bila ditilik menurut
komoditas, negara tujuan ekspor relatif beragam. Tingginya nilai ekspor ke
Singapura memberikan gambaran masih terdapat potensi peningkatan nilai tambah
atau economic rent UK terhadap produk yang diekspor, jika dapat langsung
mengekspor ke negara konsumen utama. Hal ini karena Singapura merupakan negara
“transit ekspor”, artinya produk UK yang diekspor ke Singapura akan diekspor
lagi ke negara lain. Walaupun hampir tidak terjadi perubahan orientasi negara
tujuan ekspor, namun pangsa ekspor ke tiap negara tujuan antar waktu cenderung
berfluktuatif.
Terdapat dua faktor yang mempengaruhi UKM
berorientasi ekspor tidak dapat melakukan ekspor secara langsung, yaitu export
trading problem dan financing problem.
1. Export
trading problem terjadi karena tingginya risiko kegiatan ekspor (baik risiko
pembayaran maupun pengiriman barang), adanya tenggang waktu (time lag) dalam
pembayaran, dan tingginya biaya ekspor.
2.
Financing problem terjadi karena terbatasnya modal yang dimiliki UKM dan
finance and guarantee institution problem, yakni rendahnya dukungan lembaga
pembiayaan dan penjaminan ekspor terhadap UKM. Kondisi tersebut menngakibatkan
strategi pemasaran UKM cenderung menunggu pembeli, sehingga mekanisme
perdagangan yang terjadi umumnya adalah buyer.s market.
Sementara itu, Hardono (2003) mengemukakan bahwa
pada dasarnya UKM memiliki hambatan yang bersifat klasik, yakni hambatan yang
berkaitan dengan rendahnya kualitas sumberdaya manusia (SDM), lemahnya
manajemen usaha, rendahnya akses terhadap sumber pembiayaan dan pasar, serta
rendahnya informasi dan teknologi yang dimilikinya. UKM yang memiliki hambatan
dan kendala usaha berkaitan dengan ekspor diklasifikasikan menjadi dua, yakni
internal dan eksternal. Hambatan internal adalah hambatan yang disebabkan
kekurangan atau kelemahan yang melekat pada UKM itu sendiri. Hambatan eksternal
adalah hambatan yang disebabkan adanya faktor luar yang tidak melekat pada UKM.
Dalam hal ini adalah eksor bagi produk yang dihasilkan
usaha kecil menengah:
a. Masih rendahnya komitmen UKM dalam memenuhi
pesanan pelanggan, baik lokal maupun mancanegara (on time delivery)
b. Masih
minimnya sistem managemen yang diterapkan UKM, khususnya dalam aspek produksi,
administrasi, dan keuangan
c.
Keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki UKM dalam rangka
memenuhi pesanan
d.
Rendahnya kualitas SDM, sehingga dalam mengelola usahanya tidak
didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang sangat rasional
e.
Terbatasnya modal yang dimiliki UKM, khususnya modal kerja
f.
Lemahnya jaringan komunikasi dan informasi dengan pihak-pihak terkait,
seperti dalam pengadaan bahan baku, terkadang UKM hanya memiliki sumber
terbatas, sehingga barang yang diperoleh harganya tinggi
g.
Rendahnya kemampuan UKM dalam riset dan pengembangan, sehingga belum
memenuhi keinginan para buyer
Di sisi lain, terdapat beberapa aspek yang menjadi
hambatan eksternal bagi UKM dalam kegiatan ekspor, yaitu :
a. Tidak
stabilnya pasokan dan harga bahan baku serta bahan pendukung lainnya
b.
Persyaratan dari buyer semakin tinggi, antara lain berkaitan dengan
kualitas produk, kualitas lingkungan sosial, kualitas lingkungan kerja, harga
yang bersaing, aspek ramah lingkungan
c. Masih
adanya regulasi pemerintah yang kurang kondusif sehingga dapat menghambat laju
ekspor UKM
d.
Rendahnya akses UKM terhadap pasar, antara lain meliputi permintaan
produk, standar kualitas produk, ketepatan waktu pengiriman, dan persaingan
harga
e.
Rendahnya akses UKM terhadap sumber pembiayaan, antara lain meliputi
informasi skim kredit dan tingginya tingkat bunga
f. Masih
munculnya biaya-biaya siluman yang berkaitan dengan ransportasi, kepabeanan,
dan keamanan
g.
Kesulitan memenuhi prosedur dan jangka waktu yang relatif lama untuk
mematenkan produk bagi UKM
Permasalahan yang dihadapi UKM memang sangat
kompleks, sehingga dibutuhkan berbagai pendekatan yang dapat mengurangi
hambatan yang ada. Keputusan politik pemerintah di semua lini dan tingkatan
yang berusaha memberdayakan UKM sudah tepat, mengingat potensi dan peran UKM
terhadap pembangunan nasional. Hal yang penting dan mendasar adalah memberikan
peluang yang lebih besar kepada para UKM dengan menekan atau mereduksi
hambatan-hambatan yang muncul.
Pendekatan yang perlu dilakukan dalam mengurangi
hambatan UKM dalam kegiatan ekspor, dapat ditempuh melalui upaya meningkatkan
kemampuan finansial dan manajerial UKM, membangun jaringan pemasaran produk
ekspor UKM, dan meningkatkan promosi produk ekspor UKM. Kebijakan/peraturan
pemerintah yang kondusif dan keberpihakan yang signifikan dunia usaha,
merupakan kunci keberhasilan dalam mereduksi hambatan UKM dalam kegiatan
ekspor. Di samping itu, diperlukan pemetaan demand dan supply pada
negara-negara tujuan ekspor. Hal ini akan sangat membantu UKM dalam menentukan
jenis dan tujuan pasar produk ekspornya.
E. PROSPEK UKM DALAM ERA PERDAGANGAN BEBAS DAN
GLOBALISASI PEREKONOMIAN DUNIA
Bagi
setiap unit usaha dari semua skala dan di semua sektor ekonomi, era perdagangan
bebas dan globalisasi perekonomian dunia di satu sisi akan menciptakan banyak
kesempatan. Namun disisi lain akan menciptakan bamyak tantangan yang apabila
tidak dapat dihadapi dengan baik akan menjelma menjadi ancaman. Bentuk
kesempatan dan tantangan yang akan muncul tentu akan berbeda menurut jenis
kegiatan ekonomi yang berbeda. Globalisasi perekonomian dunia juga memperbesar
ketidakpastian terutama karena semakin tingginya mobilisasi modal, manusia, dan
sumber daya produksi lainnya serta semakin terintegrasinya kegiatan produksi,
investasi dan keuangan antarnegara yang antara lain dapat menimbulkan
gejolak-gejolak ekonomi di suatu wilayah akibat pengaruh langsung
dariketikstabilan ekonomi di wilayah lain.
1.Sifat Alami dari keberadaan UKM
Usaha kecil di Indonesia di dominisasi oleh unit –
unit usaha tradisional, yang disatu sisi dapat dibangun dan dioperasi hanya
dengan modal kerja dan modal inestasi kecil tanpa perlu menerapkan system organisasi
dan manejement kan modern yang komplek dan mahal, seperti di diusaha-usaha
modern dan disisi lain berada dengan usaha menengah, usaha kecil pada umunnya
membuat barang – barang konsumsi sederhana untuk kebutuhan kelompok masyarakat
yang berpenghasilan rendah. Implikasi dari sifat ini berbeda dengan usaha
menengah dan usaha besar, usaha kecil tidak terlalu tergantung pada fasilitas –
fasilitas pemerintah.
2. Kemampuan UKM
Dalam Era perdagangan bebas dan globalisasi
perekonomian dunia, kemajuan terknologi, penguasaan ilmu pegetahuan dan
kualitas SDM yang tinggi merupakan tiga faktor keunggulan kompotitif yang
menjadi dominan dalam bagus tidaknya prospek dari suatu usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar