Sabtu, 21 Mei 2016

USAHA KECIL DAN MENENGAH

A.    Definisi Usaha Kecil dan Menengah

            Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia. UKM  ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara atau pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat UKM juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
 Pengertian UKM
            Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Keragaman Pengertian UKM

1.      Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
            Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
2.      Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.

3.      Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
            Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan  sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :

-          Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi )
-          Perorangan ( Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa )

4.      Menurut UU No 20 Tahun 2008
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
a)      Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b)      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
a)      Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b)      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan beberapa Negara Asing
Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut:
a)      Jumlah tenaga kerja
b)      Pendapatan
c)      Jumlah asset

B. Perkembangan Jumlah Unit  dan Tenaga Kerja di UKM

            Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perluuntuk dilakukan.UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia.UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar.”Hampir semua usaha besar berawal dari UKM.Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju danbersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantungperekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalampengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harusdiambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah.Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah.SelainPemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala halmengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan.Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu daridalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasikyang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadipembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harusdiperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja,promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis,dankompetisi.

4.         Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam perkembangan UKM saat ini, yaitu:

            Faktor upaya untuk mulai menciptakan produk itu dari nol, hal ini berkaitan dengan desain,artinya para UKM kita banyak yang masih meniru atau memperbanyak. Kondisi itu hampir 90%dan 10 % yang benar-benar pencipta atau kreator.
            Birokrasi, pemerintah sepertinya tidak menangani sektor ini secara serius. Para pelaku bisnis disektor UKM hanya tahu bagaimana memproduksi lalu menjual, oleh karena itu semestinya jangan dipersulit dengan berbagai birokrasi.
            Marketing, hanya 10 sampai 20 persen saja dari para UKM yang mampu merambah pasarmelalui teknologi internet. Kebanyakan masih menggunakan teknologi secara manual, yangmenjadi kendala tersendiri bagi pemasaran.
Permodalan terutama sektor perbankan, birokrasi dan kebijakan secara sepihak dari perbankan juga sangat menyulitkan UKM, kendala lain adalah tingginya suku bunga.
Promosi, masih banyak UKM yang menganggap promosi hanya membuang uang dan waktu,Padahal, ini faktor yang sangat penting.
Rendahnya membuat jaringan bisnis. Padahal, tanpa jaringan bisnis tidak akan berjalan.
5. Manajemen yang digunakan UKM masih sederhana dan perlu ditingkatkan,Bahkan ada yangberanggapan manajemen hanya untuk perusahaan besar.
.
C. Nilai Output dan Nilai Tambah
            Peran UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi output pertumbuhan PDB cukup besar.Kontribusi UK terhadap pembentukan PDB lebih kecil dibandingkan kontribusinya terhadap kesempatan kerja/rasio NOL menunjukkan bahwa tingkat produktivitas di UK lebih rendah dibandingkan di UM dan di UB .Tingkat produktivitas diukur berdasarkan L dan K (PP/ dari TFP : produktivitas dari factor-faktor produksi secara total.Pasar yang dilayani UM berbeda dengan pasar UK.Pasar UM banyak melayani masyarakat berpenghasilan menengah ke atas dengan elastisitas pendapatan positif.Pasa yangdilayani UK lebih banyak kelompok pembeli berpenghasilan rendah dengan elastisitas pendapatan negative.


D. EKSPOR

 UKM yang berorientasi ekspor, menurut (Tambunan, 2003) diklasifikasikan menjadi dua, yakni Produsen Eksportir Langsung (Direct Exporter) dan Eksportir Tidak Langsung (Indirect Exporter).
1.      UKM Produsen Eksportir Langsung adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor dan menjualnya secara langsung kepada pembeli dari luar negeri (buyer) atau importir.
2.      UKM Eksportir Tidak Langsung adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor, yang melakukan kegiatan ekspor secara tidak secara langsung dengan buyer/importir, tetapi melalui agen perdagangan ekspor atau eksportir dalam negeri.
            Jumlah UKM Produsen Ekspor hanya 0,19 persen dari total UKM di Indonesia. Sedangkan 99,81 persen UKM lainnya melakukan ekspor secara tidak langsung dan/atau hanya melakukan penjualan di pasar domestik. Pada kelompok UKM Produsen Ekspor, jumlah UKM yang melakukan ekspor sendiri hanya 8,7 persen, sedangkan 91,3 persen UKM lainnya kegiatan ekspor dilakukan oleh importir.
            Apabila ditilik dari nilai pangsa ekspor, pangsa nilai ekspor UKM Eksportir Tidak Langsung sebesar 99,02 persen, sedangkan pangsa ekspor UKM Produsen Eksportir sebesar 0,98 persen. Namun demikian, tingkat perolehan keuntungan yang diperoleh UKM Produsen Eksportir lebih besar dibandingkan dengan UKM Eksportir Tidak Langsung. Usaha Kecil (UK) yang mempunyai peranan besar dalam ekspor adalah UK yang mengandalkan keahlian tangan (hand made), seperti kerajinan perhiasan dan ukiran kayu. Karakteristik tersebut merupakan keunggulan UK, di mana lebih banyak mengandalkan keterampilan tangan, sehingga cenderung bersifat padat karya. Usaha skala besar (UB) yang cenderung bersifat padat modal, tentunya akan sulit masuk ke dalam dunia usaha ini. Di sisi lain, hal ini memberikan gambaran pentingnya UK dalam penyerapan tenaga kerja,utamanya pada saat krisis ekonomi.
            Negara tujuan utama ekspor UK secara umum adalah Singapura, namun bila ditilik menurut komoditas, negara tujuan ekspor relatif beragam. Tingginya nilai ekspor ke Singapura memberikan gambaran masih terdapat potensi peningkatan nilai tambah atau economic rent UK terhadap produk yang diekspor, jika dapat langsung mengekspor ke negara konsumen utama. Hal ini karena Singapura merupakan negara “transit ekspor”, artinya produk UK yang diekspor ke Singapura akan diekspor lagi ke negara lain. Walaupun hampir tidak terjadi perubahan orientasi negara tujuan ekspor, namun pangsa ekspor ke tiap negara tujuan antar waktu cenderung berfluktuatif.
Terdapat dua faktor yang mempengaruhi UKM berorientasi ekspor tidak dapat melakukan ekspor secara langsung, yaitu export trading problem dan financing problem.
1.      Export trading problem terjadi karena tingginya risiko kegiatan ekspor (baik risiko pembayaran maupun pengiriman barang), adanya tenggang waktu (time lag) dalam pembayaran, dan tingginya biaya ekspor.
2.      Financing problem terjadi karena terbatasnya modal yang dimiliki UKM dan finance and guarantee institution problem, yakni rendahnya dukungan lembaga pembiayaan dan penjaminan ekspor terhadap UKM. Kondisi tersebut menngakibatkan strategi pemasaran UKM cenderung menunggu pembeli, sehingga mekanisme perdagangan yang terjadi umumnya adalah buyer.s market.
Sementara itu, Hardono (2003) mengemukakan bahwa pada dasarnya UKM memiliki hambatan yang bersifat klasik, yakni hambatan yang berkaitan dengan rendahnya kualitas sumberdaya manusia (SDM), lemahnya manajemen usaha, rendahnya akses terhadap sumber pembiayaan dan pasar, serta rendahnya informasi dan teknologi yang dimilikinya. UKM yang memiliki hambatan dan kendala usaha berkaitan dengan ekspor diklasifikasikan menjadi dua, yakni internal dan eksternal. Hambatan internal adalah hambatan yang disebabkan kekurangan atau kelemahan yang melekat pada UKM itu sendiri. Hambatan eksternal adalah hambatan yang disebabkan adanya faktor luar yang tidak melekat pada UKM.
Dalam hal ini adalah eksor bagi produk yang dihasilkan usaha kecil menengah:
a.       Masih rendahnya komitmen UKM dalam memenuhi pesanan pelanggan, baik lokal maupun mancanegara (on time delivery)
b.      Masih minimnya sistem managemen yang diterapkan UKM, khususnya dalam aspek produksi, administrasi, dan keuangan
c.       Keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki UKM dalam rangka memenuhi pesanan
d.      Rendahnya kualitas SDM, sehingga dalam mengelola usahanya tidak didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang sangat rasional
e.       Terbatasnya modal yang dimiliki UKM, khususnya modal kerja
f.       Lemahnya jaringan komunikasi dan informasi dengan pihak-pihak terkait, seperti dalam pengadaan bahan baku, terkadang UKM hanya memiliki sumber terbatas, sehingga barang yang diperoleh harganya tinggi
g.      Rendahnya kemampuan UKM dalam riset dan pengembangan, sehingga belum memenuhi keinginan para buyer
Di sisi lain, terdapat beberapa aspek yang menjadi hambatan eksternal bagi UKM dalam kegiatan ekspor, yaitu :
a.       Tidak stabilnya pasokan dan harga bahan baku serta bahan pendukung lainnya
b.      Persyaratan dari buyer semakin tinggi, antara lain berkaitan dengan kualitas produk, kualitas lingkungan sosial, kualitas lingkungan kerja, harga yang bersaing, aspek ramah lingkungan
c.       Masih adanya regulasi pemerintah yang kurang kondusif sehingga dapat menghambat laju ekspor UKM
d.      Rendahnya akses UKM terhadap pasar, antara lain meliputi permintaan produk, standar kualitas produk, ketepatan waktu pengiriman, dan persaingan harga
e.       Rendahnya akses UKM terhadap sumber pembiayaan, antara lain meliputi informasi skim kredit dan tingginya tingkat bunga
f.       Masih munculnya biaya-biaya siluman yang berkaitan dengan ransportasi, kepabeanan, dan keamanan
g.      Kesulitan memenuhi prosedur dan jangka waktu yang relatif lama untuk mematenkan produk bagi UKM
Permasalahan yang dihadapi UKM memang sangat kompleks, sehingga dibutuhkan berbagai pendekatan yang dapat mengurangi hambatan yang ada. Keputusan politik pemerintah di semua lini dan tingkatan yang berusaha memberdayakan UKM sudah tepat, mengingat potensi dan peran UKM terhadap pembangunan nasional. Hal yang penting dan mendasar adalah memberikan peluang yang lebih besar kepada para UKM dengan menekan atau mereduksi hambatan-hambatan yang muncul.
Pendekatan yang perlu dilakukan dalam mengurangi hambatan UKM dalam kegiatan ekspor, dapat ditempuh melalui upaya meningkatkan kemampuan finansial dan manajerial UKM, membangun jaringan pemasaran produk ekspor UKM, dan meningkatkan promosi produk ekspor UKM. Kebijakan/peraturan pemerintah yang kondusif dan keberpihakan yang signifikan dunia usaha, merupakan kunci keberhasilan dalam mereduksi hambatan UKM dalam kegiatan ekspor. Di samping itu, diperlukan pemetaan demand dan supply pada negara-negara tujuan ekspor. Hal ini akan sangat membantu UKM dalam menentukan jenis dan tujuan pasar produk ekspornya.

E. PROSPEK UKM DALAM ERA PERDAGANGAN BEBAS DAN GLOBALISASI PEREKONOMIAN DUNIA

            Bagi setiap unit usaha dari semua skala dan di semua sektor ekonomi, era perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia di satu sisi akan menciptakan banyak kesempatan. Namun disisi lain akan menciptakan bamyak tantangan yang apabila tidak dapat dihadapi dengan baik akan menjelma menjadi ancaman. Bentuk kesempatan dan tantangan yang akan muncul tentu akan berbeda menurut jenis kegiatan ekonomi yang berbeda. Globalisasi perekonomian dunia juga memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin tingginya mobilisasi modal, manusia, dan sumber daya produksi lainnya serta semakin terintegrasinya kegiatan produksi, investasi dan keuangan antarnegara yang antara lain dapat menimbulkan gejolak-gejolak ekonomi di suatu wilayah akibat pengaruh langsung dariketikstabilan ekonomi di wilayah lain.

1.Sifat Alami dari keberadaan UKM

Usaha kecil di Indonesia di dominisasi oleh unit – unit usaha tradisional, yang disatu sisi dapat dibangun dan dioperasi hanya dengan modal kerja dan modal inestasi kecil tanpa perlu menerapkan system organisasi dan manejement kan modern yang komplek dan mahal, seperti di diusaha-usaha modern dan disisi lain berada dengan usaha menengah, usaha kecil pada umunnya membuat barang – barang konsumsi sederhana untuk kebutuhan kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah. Implikasi dari sifat ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha besar, usaha kecil tidak terlalu tergantung pada fasilitas – fasilitas pemerintah.

2. Kemampuan UKM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar