NAMA KELOMPOK : Romaulina 26125255
Beatrix Hasibuan 21215308
Risyda Istiqomah 2615084
2EB26
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang berbadab
hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi
ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Dan Koperasi juga
berfungsi untuk perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan
kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya. Seperti
yang kita ketahui bahwa koperasi pada umunya orang sekitar menganggap sebagai organisasi
social yang tidak mencari keuntungan tetapi pemikiran tersebut pun keliru,
karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di
mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan
sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk
usaha yang sah, yang berdasarkan UUD 1945 pasal 3 ayat 1. Berdasarkan macam –
macam jenis koperasi, meliputi: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Serba Usaha,
Koperasi Siswa / Mahasiswa, dan macam – macam koperasi yang lainnya. Berdasarkan dari macam macam jenis koperasi
kami akan menganalisis mengenai Koperasi
Sekolah.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan
dilingkungan sekolah yang dianggotai oleh kepala sekolah, guru, murid – murid
dan staf lainnya. Koperasi juga dapat dapat didirikan pada berbagai tingkatan
sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar (SD), koperasi sekolah
menengah pertama (SMP), dan seterusnya. Pada hakikat negri kita ini sebagian
besar dari koperasi ini. Koperasi ini bertujuan untuk membentuk mental siswa
jujur dan disiplin. Dalam kesempatan ini kita akan menejelaskan lebih lanjut.
B.
PERUMUSAN MASALAH
Perumusan Masalah dari makalah ini adalah
1.
Apakah
pengertian dari Koperasi Sekolah ?
2.
Apa tujuan
dari Koperasi Sekolah ?
3.
Bagaimanakah
struktur Koperasi Sekolah ?
4.
Bagaimanakah
sumber permodalan koperasi sekolah?
5.
Bagaimana
pelaksanaan kegiatan koperasi tersebut bekerja ?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk
mengetahui pengertian Koperasi sekolah
2.
Untuk
mengetahui Untuk mengetahui struktur Sekolah
3.
Untuk
mengetahui sember permodalan sekolah
4.
Untuk
mengetahui pelaksanaan dari kegiatan koperasi sekolah
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
PENGERTIAN KOPERASI
1.
Secara umum pengertian Koperasi sekolah
Koperasi
Sekolah secara umum yaitu koperasi yang didirikan di sekolah – sekolah, dan
pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan Kepala
Sekolah dan Guru – guru, terutama guru di bidang study ekonomi dan koperasi
tanggung jawab keluar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus sekolah,
melainkan oleh Kepala Sekolah.
2.
Merurut Para ahli
·
Menurut Ima Suwandi ( 1982 : 2 )
Koperasi
yang anggotanya terdiri dari siswa-siswa SD, SMP,SMA, pondok pesantren dan
lembaga pendidikan lainnya yang setaraf.
3.
Koperasi sekolah menurut KBBI
Koperasi
sekolah adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan para anggotanya
dengan cara menjual barang keperluan sekolah sehari – hari dengan harga murah
dengan tidak bermaksud mencari untung.
Dengan
ini kami menyimpulkan bahwa koperasi sekolah adalah suatu perserikatan yang ada
disekolah dengan menjual kebutuhan yang diperlukan untuk keperluan belajar
mengajar dengan harga relatif murah dan dikelola oleh semua warga sekolah.
2.2.
TUJUAN KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah sebagai wadah kegiatan
ekonomi siswa diharapkan mampu memajukan kesejahteraan siswa. Oleh karena itu,
koperasi sekolah dalam menjalankan usahanya terutama untuk kepentingan
pendidikan dan memenuhi kebutuhan para anggotanya. Berikut ini tujuan
didirikannya koperasi sekolah :
a.
Mendidik, menanamkan,
dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan diantara
para murid.
b.
Menumbuhkan jiwa
kewirausahaan siswa.
c.
Memelihara dan
meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan dibidang perkoperasian.
d.
Menanamkan dan memupuk
rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong didalam
masyarakat.
e.
Memelihara hubungan
baik dan saling pengertian yang mendalam diantara seama anggota koperasi
sekolah.
f.
Menanamkan rasa harga
diri, persamaan derajat, dan menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan
sikap berani mengemukakan pendapat.
g.
Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat –
alat sekolah.
h.
sebagai sararna untuk
belajar menerapkan prinsip – prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari – hari.
Berkaitan dengan tujuan – tujuan diatas, maka kegiatan koperasi
sekolah sebagai berikut ini :
a. Mewajibkan dan
menggiatkan anggota koperasi sekolah untuk menyimpan dan menabung secara
teratur.
b. Menambah
pengetahuan koperasi.
c. Mengusahakan alat
– alat tulis dan buku – buku pelajaran.
d. Mengusahakan
pakaian seragam.
e. Mengusahakan simpan pinjam.
f. Mengusahakan
kebutuhan sehari – hari para siswa.Pada saat ini kita akan menganalisis tentang
koperasi di sekolah, mengenai perkembangan perkembangan Koperasi, tujuan
koperasi sekolah, dan hal hal yang penting di sekolah.
2.3.
Bentuk Dan Struktur Sekolah
Bentuk dan struktur Koperasi sekolah:
1. Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pembina dan pengawas
4. Badan Pemeriksa
5. Badan Penasehat
Dalam melaksanakan kegiatan nya koperasi
dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan pasal 21 UU No.25 tahun
1992 terdapat tiga perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat anggota
Rapat angota dalam koperasi merupakan suatu lembaga / institusi
bukan sekedar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam
pasal 22 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang menyebutkan :
1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Dalam pelaksaan rapat anggota,
setiap keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus
untuk ditaati dan dilaksanakan. Menurut pasal 23 UU No.25 tahun 1992, rapat
anggota menetapkan butir-butir berikut ini :
1. Anggaran dasar
2. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi,
manajemen dan usaha koperasi.
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
pengurus dan pengawas.
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
6. Pembagian sisa hasil usaha.
7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
b. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilah dari dan oleh anggota koperasi
dalam rapat anggota. Masa jabatannya ditentukan dalam anggaran dasar ( AD )
yaitu paling lama 5 tahun. Jika pengurus telas habis masa jabatannya dapat
dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan
bertanggung jawab mengenai segala kekuatan pengelolaan koperasi dan usahanya
kepada rapat anggota. Tugas dan wewenang pengurus telah diuraikan secara rinci
dalam pasal 30 UU No.25 tahun 1992 :
1. Pasal 30 ayat 1
Tugas pengurus koperasi sbg :
1) Mengelola koperasi
dan usahanya.
2) Mengajukan rancangan
rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi,
3) Menyelenggarakan
rapat anggota.
4) Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanan tugas.
5) Menyelenggarakan
pembukuan dan inventaris secara baik.
6) Memelihara daftar
buku anggota dan pengurus
2. Pasal 30 ayat 2
Wewenang pengurus koperasi
Dalam melaksanakan kegiatan nya koperasi dilengkapi dengan
perangkat organisasi. Berdasarkan pasal 21 UU No.25 tahun 1992 terdapat tiga
perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat anggota
Rapat angota dalam koperasi merupakan suatu lembaga / institusi
bukan sekedar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam
pasal 22 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang menyebutkan :
1. Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2. Rapat anggota
dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Dalam
pelaksaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat
semua anggota dan pengurus untuk ditaati dan dilaksanakan. Menurut pasal 23 UU
No.25 tahun 1992, rapat anggota menetapkan butir-butir berikut ini :
1. Anggaran dasar
2. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi,
manajemen dan usaha koperasi.
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
pengurus dan pengawas.
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
6. Pembagian sisa hasil usaha.
7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
b. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilah
dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatannya ditentukan
dalam anggaran dasar ( AD ) yaitu paling lama 5 tahun. Jika pengurus telas
habis masa jabatannya dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat anggota dan bertanggung jawab mengenai segala kekuatan pengelolaan
koperasi dan usahanya kepada rapat anggota. Tugas dan wewenang pengurus telah
diuraikan secara rinci dalam pasal 30 UU No.25 tahun 1992 :
1. Pasal 30 ayat 1
Tugas pengurus koperasi sbg :
1. Mengelola koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana
anggaran pendapatan serta belanja koperasi,
3. Menyelenggarakan rapat anggota.
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban pelaksanan tugas.
5. Menyelenggarakan pembukuan dan inventaris
secara baik.
6. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
2. Pasal 30 ayat 2
Wewenang pengurus koperasi
1) Mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan.
2) Memutuskan untuk menerima / menolak anggota
baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
3) Melakukan tindakan untuk kepentingan koperasi
sesua dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
4) Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan
persetujuan rapat anggota.
2.4.
SUMBER PERMODALAN KOPERASI SEKOLAH
Dalam mendapatkan sumber modal untuk
menjalankan suatu kegiatan koperasi, koperasi mendapatkan dana dari :
1. Modal sendiri, yang terdiri dari ;
1. Simpanan pokok
Merupakan simpanan yang harus di bayar saat siswa mendaftarkan
diri sebagai anggota koperasi sekolah.
2. Simpanan wajib
Simpanan yang harus di bayar oleh anggota koperasi sekolah
secara pribadi dan teratur dengan jumlah yang sama untuk semua anggota.
3. Simpanan sukarela
Simpanan yang di bayarkan oleh anggota koperasi sekolah dimana
besarnya simpanan tidak di tentukan.
4. Dana cadangan
Sejumlah uang yang diperolah dari penyisihan SHU, yang digunakan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
b. Modal
pinjaman,yang terdiri dari ;
1) Bantuan komite sekolah.
2) Bantuan dari instansi pemerintah, misal Dinas
Kopersi dan PKM.
3) Hibah atau pemberian bantuan secara cuma-cuma.
Berikut ini adalah prosedur atau tahap-tahap pendirian koperasi
sekolah :
a. Tahap persiapan
Pada tahap persiapan, rencana dan program
pendirian koperasi di sosialisasikan oleh kepala sekolah bersama guru, komite
sekolah, dan OSIS serta perlu di informasikan kepada siswa lain. Selanjutnya
perlu di bentuk tim kecil atau panitia yang bertugas menyelenggarakan rapat
pembentukan koperasi sekolah. Hal-hal yang perlu di siapkan oleh tim kecil :
1. Menetapkan hari,tanggal dan jam pelaksanaan
pembentukan.
2. Menentukan tempat diadakan rapat pembentukan.
3. Menentukan peserta yang mengikuti rapat.
4. Menyiapkan undangan rapat.
5. Menyiapkan alat perlengkapan rapat.
6. Menyiapkan bahan-bahan yang akan di bicarakan
dalam rapat.
7. Merencanakan dan menyiapkan biaya-biaya penyelenggaraan rapat
pembentukan koperasi sekolah.
7. Tahap pembentukan
Setelah melalui tahap persiapan, selanjutnya
ke tahap pembentukan rapat koperasi sekolah. Adapun pihak-pihak yang harus di
hadirkan ;
a.
Murid atau perwakilan
kelas, minimal 2 orang.
b.
Paling sedikit 20
orang murid.
c.
Guru ekonomi atau
koperasi dan guru yang di tunjuk kepala sekolah.
d.
Pejabat kantor dinas
koperasi kabupaten dan kota.
e.
Perwakilan dinas pendidikan kabupaten dan
kota.
Hasil rapat pembentukan koperasi adalah :
1. Anggaran dasar koperasi sekolah.
2. Susunan pengurus yang terdiri dari ketua,
sekretaris, dan bendahara (dari unsur guru yang di tunjuk).
·
Pembentukan pengawaas
paling banyak 3 siswa.
·
Penetapan sumber modal
koperasi yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan cadangan
dan hibah.
·
Penetapan pembagian SHU koperasi.
·
Lain-lain yang perlu.
c. Tahap pengesahan
Setelah koperasi sekolah terbentuk, maka
pengurus mengajukan permohonan pengakuan kepada kantor dinas koperasi kabupaten
atau kota yang di lampiri :
1) Anggaran dasar
atau akta pendirian koperasi sekolah rangkap 3 yang asli bermaterai Rp.6000, 00
atau sesuai peraturan yang berlaku
2) Berita acara
pembentukan koperasi sekolah.
3) Neraca awal atau
permulaan dari koperasi sekolah.
Apabila telah memenuhi syarat, selambat-lambatnya dalam waktu 3
bulan dari taanggal pengajuan itu akan di terima surat pengakuan atau keputusan
pengesahan dan akta pendirian koperasi sekolah dari kantor dinas koperasi.
Contoh Kasus Koperasi Sekolah:
Subjek Penelitian: SMPN 16
Alamat: Jl. Palmerah Barat, Jakarta Barat
Jenis Koperasi Koperasi Sekolah smp 16 termasuk Koperasi
konsumsi - Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah SMP 16 jakarta
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di
sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan
siswa.
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia
kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
berkoperasi, agar kelak berguna dimasyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan
kesejahteraan siswa di dalamdan luar sekolah. - Tujuan koperasi sekolah smp 16
jakarta Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan
pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka
menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi.Dengan demikian, tujuan
pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah
dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini
·
Ketentuan Keanggotaan
Koperasi Sekolah
1. Mereka yang diterima menjadi anggota koperasi
sekolah adalah siswa sekolah tempat koperasi itu didirikan.
2. Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam
Rapat Anggota, satu anggotamemiliki satu suara.
3. Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat
dipindah tangankan kepada oranglain.
4. Setiap anggota koperasi sekolah wajib memenuhi
dan melaksanakanketentuan ketentuan yang berlaku dalam koperasi
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di
atas bahwa koperasi sekolah itu sangat baik terhadap siswa - siswi sekolah. Koperasi
sekolah di bentuk dengan tujuan melatih siswa agar memiliki jiwa kewirausahaan,
menanamkan rasa harga diri, kesamaan derajat, dan menumbuhkan jiwa demokrasi
serta membangkitkan sikap berani mengeluarkan pendapat dengan asas kekeluargaan
sehingga dapat menghadapi persaingan dalam menjalankan perekonomian di
masyarakat. sehingga siswa mampu beradaptasi dalam menghadapi pasar bebas akibat
efek Globalisasi yang terjadi.
3.2 Saran
Demikianlah makalah
mengenai koperasi sekolah yan terlah kami sekiranya makalh ini bermanfaat dan
dapat membantu kita. Mohon maaf jika terjadinya kesalahan atas kesalahan
terhadap makalah kami, dan jika ada kritik dan saran kami dengan senang hati
akan menerimaya. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar