Kamis, 24 Mei 2018

Tugas bahasa inggris


Analisis kalimat Bahasa Inggris Yang Berisi: Topik, Jumlah Satuan, Fungsi, Kelas Kata, Jawaban, Beserta Alasan.

Exercise 6
Jorge ____ (swim) right now

It’s about a simple present and present  progressive. This sentence contains/consist of  3 unit, the first Jorge as a subject (s), the second swim as a predicate (p), and the last a right now as an modifier time (m). The word class of Jorge is a noun, is swimming a verb, and right now is a adverb of time, the correct answer is swimming because the modifier time “right now” present time.


Exercise 7
We ___ (see) this movie last night.
It’s about a simple past tense and past progesive. This sentence contains/consist of 4 unit, the first We as a subject (s), the second saw as a predicate (p), the three this movie as a object (o), and the last a last night as an Mtime (m). The word class of we is a pronoun, saw a transitive verb, this movie is a noun and a last night is a adverb of time, the correct answer is saw because the modifier time “last night” simple past tense.


Exercise 8
            Joan ____ (trevel) around the word.
It’s about a present perfect and simple past. This sentence contains/consist of 4 unit, the first Joan as a subject (s), the second trevel as a predicate (p), and the last around the word as a object (o), The word class of Joan is a noun, has traveled a transitive and as present perfect, and around the word is a noun, the correct answer has traveled because state that either occurred at an indefinite time in the past, the tenses is present perfect.


Exercise 9
            We corrected our paper after we ___ (take) the quiz.
It’s about a past perfect and simple past. This sentence contains/consist of 8 unit, the first We and our as a subject (s), the second corrected and had taken as a predicate (p), the three paper and the quiz as a object (o), and the last a after as an Mtime (m). The word class of we is a pronoun, corrected a transitive verb, paper and the quiz is a noun and after is a adverb of time, the correct answer is had taken because the modifier time “after” past tense.



Exercise 10
            The use of credit cards in place of cash (have/has) increased rapidly in recent years.
It’s about a subject and verb agreement. This sentence contains/consist of 5 unit, the first the use as a subject (s), the second has increased rapidly as a predicate (p), the three credit cards as a object (o), the four in place of cash as an Mplace (mp) and the last a recent years as an Mtime (m). The word class of the use and of credit cards is a noun, has increased rapidly a transitive verb, in place of cash is a pronoun and recent years is a adverb of time, the correct answer is has because the modifier time “the use”.

Rabu, 07 Desember 2016

EKONOMI KOPERASI


NAMA KELOMPOK : Romaulina 26125255
Beatrix Hasibuan 21215308
Risyda Istiqomah 2615084
2EB26


BAB I
PENDAHULUAN
A.       LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang berbadab hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Dan Koperasi juga berfungsi untuk perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya. Seperti yang kita ketahui bahwa koperasi pada umunya orang sekitar menganggap sebagai organisasi social yang tidak mencari keuntungan tetapi pemikiran tersebut pun keliru, karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang sah, yang berdasarkan UUD 1945 pasal 3 ayat 1. Berdasarkan macam – macam jenis koperasi, meliputi: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Siswa / Mahasiswa, dan macam – macam koperasi yang lainnya.  Berdasarkan dari macam macam jenis koperasi kami akan menganalisis mengenai Koperasi Sekolah.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan dilingkungan sekolah yang dianggotai oleh kepala sekolah, guru, murid – murid dan staf lainnya. Koperasi juga dapat dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar (SD), koperasi sekolah menengah pertama (SMP), dan seterusnya. Pada hakikat negri kita ini sebagian besar dari koperasi ini. Koperasi ini bertujuan untuk membentuk mental siswa jujur dan disiplin. Dalam kesempatan ini kita akan menejelaskan lebih lanjut.
B.        PERUMUSAN MASALAH
Perumusan Masalah dari makalah ini adalah
1.      Apakah pengertian dari Koperasi Sekolah ?
2.      Apa tujuan dari Koperasi Sekolah ?
3.      Bagaimanakah struktur Koperasi Sekolah ?
4.      Bagaimanakah sumber permodalan koperasi sekolah?
5.      Bagaimana pelaksanaan kegiatan koperasi tersebut bekerja ?
C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui pengertian Koperasi sekolah
2.      Untuk mengetahui Untuk mengetahui struktur Sekolah
3.      Untuk mengetahui sember permodalan sekolah
4.      Untuk mengetahui pelaksanaan dari kegiatan koperasi sekolah






BAB II
PEMBAHASAN
2.1.   PENGERTIAN KOPERASI
1.      Secara umum pengertian Koperasi sekolah
Koperasi Sekolah secara umum yaitu koperasi yang didirikan di sekolah – sekolah, dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan Kepala Sekolah dan Guru – guru, terutama guru di bidang study ekonomi dan koperasi tanggung jawab keluar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus sekolah, melainkan oleh Kepala Sekolah.
2.      Merurut Para ahli
·         Menurut Ima Suwandi ( 1982 : 2 )
Koperasi yang anggotanya terdiri dari siswa-siswa SD, SMP,SMA, pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya yang setaraf.
3.      Koperasi sekolah menurut KBBI
Koperasi sekolah adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sekolah sehari – hari dengan harga murah dengan tidak bermaksud mencari untung.
Dengan ini kami menyimpulkan bahwa koperasi sekolah adalah suatu perserikatan yang ada disekolah dengan menjual kebutuhan yang diperlukan untuk keperluan belajar mengajar dengan harga relatif murah dan dikelola oleh semua warga sekolah.
2.2.   TUJUAN KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah sebagai wadah kegiatan ekonomi siswa diharapkan mampu memajukan kesejahteraan siswa. Oleh karena itu, koperasi sekolah dalam menjalankan usahanya terutama untuk kepentingan pendidikan dan memenuhi kebutuhan para anggotanya. Berikut ini tujuan didirikannya koperasi sekolah :
a.       Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan diantara para murid.
b.      Menumbuhkan jiwa kewirausahaan siswa.
c.       Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan dibidang perkoperasian.
d.      Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong didalam masyarakat.
e.       Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara seama anggota koperasi sekolah.
f.       Menanamkan rasa harga diri, persamaan derajat, dan menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat.
g.       Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat – alat sekolah.
h.      sebagai sararna untuk belajar menerapkan prinsip – prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari – hari.
Berkaitan dengan tujuan – tujuan diatas, maka kegiatan koperasi sekolah sebagai berikut ini :
a.       Mewajibkan dan menggiatkan anggota koperasi sekolah untuk menyimpan dan menabung secara teratur.
b.      Menambah pengetahuan koperasi.
c.       Mengusahakan alat – alat tulis dan buku – buku pelajaran.
d.      Mengusahakan pakaian seragam.
e.       Mengusahakan simpan pinjam.
f.       Mengusahakan kebutuhan sehari – hari para siswa.Pada saat ini kita akan menganalisis tentang koperasi di sekolah, mengenai perkembangan perkembangan Koperasi, tujuan koperasi sekolah, dan hal hal yang penting di sekolah.
2.3.   Bentuk Dan Struktur Sekolah
Bentuk dan struktur Koperasi sekolah:
1.      Anggota
2.      Pengurus
3.      Badan Pembina dan pengawas
4.      Badan Pemeriksa
5.      Badan Penasehat
Dalam melaksanakan kegiatan nya koperasi dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan pasal 21 UU No.25 tahun 1992 terdapat tiga perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a.       Rapat anggota
Rapat angota dalam koperasi merupakan suatu lembaga / institusi bukan sekedar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam pasal 22 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang menyebutkan :
1.      Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2.      Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Dalam pelaksaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus untuk ditaati dan dilaksanakan. Menurut pasal 23 UU No.25 tahun 1992, rapat anggota menetapkan butir-butir berikut ini :
1.      Anggaran dasar
2.      Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3.      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
4.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
5.      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6.      Pembagian sisa hasil usaha.
7.      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

b.      Pengurus Koperasi
            Pengurus koperasi dipilah dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatannya ditentukan dalam anggaran dasar ( AD ) yaitu paling lama 5 tahun. Jika pengurus telas habis masa jabatannya dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab mengenai segala kekuatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota. Tugas dan wewenang pengurus telah diuraikan secara rinci dalam pasal 30 UU No.25 tahun 1992  :
1.      Pasal 30 ayat 1 Tugas pengurus koperasi sbg :
1)      Mengelola koperasi dan usahanya.
2)  Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi,
3)      Menyelenggarakan rapat anggota.
4)      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanan tugas.
5)      Menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik.
6)      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
2.      Pasal 30 ayat 2 Wewenang pengurus koperasi
Dalam melaksanakan kegiatan nya koperasi dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan pasal 21 UU No.25 tahun 1992 terdapat tiga perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a.       Rapat anggota
Rapat angota dalam koperasi merupakan suatu lembaga / institusi bukan sekedar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam pasal 22 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang menyebutkan :
1.      Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2.       Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Dalam pelaksaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus untuk ditaati dan dilaksanakan. Menurut pasal 23 UU No.25 tahun 1992, rapat anggota menetapkan butir-butir berikut ini :
1.      Anggaran dasar
2.      Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3.      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
4.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
5.      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6.      Pembagian sisa hasil usaha.
7.      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

b.      Pengurus Koperasi
 Pengurus koperasi dipilah dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatannya ditentukan dalam anggaran dasar ( AD ) yaitu paling lama 5 tahun. Jika pengurus telas habis masa jabatannya dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab mengenai segala kekuatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota. Tugas dan wewenang pengurus telah diuraikan secara rinci dalam pasal 30 UU No.25 tahun 1992  :
1.      Pasal 30 ayat 1 Tugas pengurus koperasi sbg :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya.
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi,
3.      Menyelenggarakan rapat anggota.
4.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanan tugas.
5.       Menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik.
6.      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
2.      Pasal 30 ayat 2 Wewenang pengurus koperasi
1)      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
2)      Memutuskan untuk menerima / menolak anggota baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
3)      Melakukan tindakan untuk kepentingan koperasi sesua dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
4)      Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota.

2.4.   SUMBER PERMODALAN KOPERASI SEKOLAH
Dalam mendapatkan sumber modal untuk menjalankan suatu kegiatan koperasi, koperasi mendapatkan dana dari :
1.      Modal sendiri, yang terdiri dari ;
1.      Simpanan pokok
Merupakan simpanan yang harus di bayar saat siswa mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi sekolah.
2.      Simpanan wajib
Simpanan yang harus di bayar oleh anggota koperasi sekolah secara pribadi dan teratur dengan jumlah yang sama untuk semua anggota.
3.      Simpanan sukarela
Simpanan yang di bayarkan oleh anggota koperasi sekolah dimana besarnya simpanan tidak di tentukan.
4.      Dana cadangan
Sejumlah uang yang diperolah dari penyisihan SHU, yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
b.      Modal pinjaman,yang terdiri dari ;
1)      Bantuan komite sekolah.
2)      Bantuan dari instansi pemerintah, misal Dinas Kopersi dan PKM.
3)      Hibah atau pemberian bantuan secara cuma-cuma.

Berikut ini adalah prosedur atau tahap-tahap pendirian koperasi sekolah :
a.         Tahap persiapan
Pada tahap persiapan, rencana dan program pendirian koperasi di sosialisasikan oleh kepala sekolah bersama guru, komite sekolah, dan OSIS serta perlu di informasikan kepada siswa lain. Selanjutnya perlu di bentuk tim kecil atau panitia yang bertugas menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah. Hal-hal yang perlu di siapkan oleh tim kecil :
1.      Menetapkan hari,tanggal dan jam pelaksanaan pembentukan.
2.      Menentukan tempat diadakan rapat pembentukan.
3.      Menentukan peserta yang mengikuti rapat.
4.      Menyiapkan undangan rapat.
5.      Menyiapkan alat perlengkapan rapat.
6.      Menyiapkan bahan-bahan yang akan di bicarakan dalam rapat.
7. Merencanakan dan menyiapkan biaya-biaya penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi sekolah.

7.      Tahap pembentukan
Setelah melalui tahap persiapan, selanjutnya ke tahap pembentukan rapat koperasi sekolah. Adapun pihak-pihak yang harus di hadirkan ;
a.       Murid atau perwakilan kelas, minimal 2 orang.
b.      Paling sedikit 20 orang murid.
c.       Guru ekonomi atau koperasi dan guru yang di tunjuk kepala sekolah.
d.      Pejabat kantor dinas koperasi kabupaten dan kota.
e.        Perwakilan dinas pendidikan kabupaten dan kota.
Hasil rapat pembentukan koperasi adalah :
1.      Anggaran dasar koperasi sekolah.
2.      Susunan pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara (dari unsur guru yang di tunjuk).
·         Pembentukan pengawaas paling banyak 3 siswa.
·         Penetapan sumber modal koperasi yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan cadangan dan hibah.
·          Penetapan pembagian SHU koperasi.
·         Lain-lain yang perlu.
c.       Tahap pengesahan
Setelah koperasi sekolah terbentuk, maka pengurus mengajukan permohonan pengakuan kepada kantor dinas koperasi kabupaten atau kota yang di lampiri :
1)      Anggaran dasar atau akta pendirian koperasi sekolah rangkap 3 yang asli bermaterai Rp.6000, 00 atau sesuai peraturan yang berlaku
2)      Berita acara pembentukan koperasi sekolah.
3)      Neraca awal atau permulaan dari koperasi sekolah.
Apabila telah memenuhi syarat, selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan dari taanggal pengajuan itu akan di terima surat pengakuan atau keputusan pengesahan dan akta pendirian koperasi sekolah dari kantor dinas koperasi.
Contoh Kasus Koperasi Sekolah:
Subjek Penelitian: SMPN 16
Alamat: Jl. Palmerah Barat, Jakarta Barat
Jenis Koperasi Koperasi Sekolah smp 16 termasuk Koperasi konsumsi - Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah SMP 16 jakarta
1.      Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.      Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.      Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna dimasyarakat.
5.      Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalamdan luar sekolah. - Tujuan koperasi sekolah smp 16 jakarta Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi.Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini
·         Ketentuan Keanggotaan Koperasi Sekolah
1.      Mereka yang diterima menjadi anggota koperasi sekolah adalah siswa sekolah tempat koperasi itu didirikan.
2.      Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam Rapat Anggota, satu anggotamemiliki satu suara.
3.      Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindah tangankan kepada oranglain.
4.      Setiap anggota koperasi sekolah wajib memenuhi dan melaksanakanketentuan ketentuan yang berlaku dalam koperasi

BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas bahwa koperasi sekolah itu sangat baik terhadap siswa - siswi sekolah. Koperasi sekolah di bentuk dengan tujuan melatih siswa agar memiliki jiwa kewirausahaan, menanamkan rasa harga diri, kesamaan derajat, dan menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengeluarkan pendapat dengan asas kekeluargaan sehingga dapat menghadapi persaingan dalam menjalankan perekonomian di masyarakat. sehingga siswa mampu beradaptasi dalam menghadapi pasar bebas akibat efek Globalisasi yang terjadi.
3.2  Saran
Demikianlah makalah mengenai koperasi sekolah yan terlah kami sekiranya makalh ini bermanfaat dan dapat membantu kita. Mohon maaf jika terjadinya kesalahan atas kesalahan terhadap makalah kami, dan jika ada kritik dan saran kami dengan senang hati akan menerimaya. Terimakasih.